Dicopot dari Ketua KPU Karangasem, Gede Krisna Mengaku Hormati Keputusan DKPP

Yunda Ariesta
Ketua KPU Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana menerima putusan DKPP. (iNews.id/Yunda Ariesta)

KARANGASEM, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana mengaku legowo dengan sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia akan menggelar rapat bersama dengan komisioner KPU lainnya terkait sanksi tersebut.

"Pada intinya keputasan DKPP itu final dan mengikat yang harus kita hormati," kata Gede Krisna di Karangasem, Kamis (5/11/2020).

Dia mengaku hingga kini belum menerima putusan tersebut dari DKPP. Kendati demikian, dia menyebut keputusan DKPP bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan.

"Keputusan itu akan saya tunggu dulu, setelah itu saya baca dulu dan selanjutnya berembuk dengan komisioner lain untuk menentukan langkah selanjutnya,"  tuturnya.

Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana. (iNews.id/Yunda Ariesta)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

19 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal