Depresi Pisah dengan Istri lalu Pakai Ganja, Bule di Bali Dihukum 2 Tahun 8 Bulan

Chusna Mohammad
Ilustrasi bule Perancis divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) bernama Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39) divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/2/2022). Bule asal Prancis ini terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis ganja

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih, Senin (7/2/2022). 

Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Nicolas ditangkap di vila tempatnya menginap di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara pada 26 September 2021 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa batang, daun dan biji yang mengandung narkotika jenis ganja seberat 3,39 gram. 

Dalam persidangan, terdakwa mengaku memakai ganja selama sekitar 1 tahun. Alasannya untuk menghilangkan depresi setelah dia berpisah dengan istrinya tahun 2020.

Menanggapi vonis Hakim, Nicolas menyatakan menerima. Sementara jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal