Depresi karena Pandemi hingga Dirawat di RSJ, Bule Denmark Tinggalkan Bali

Antara
Warga Negara Denmark, Niklas Pihl Madsen (30) dideportasi dari Bali karena overstay. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali memulangkan warga negara asing (WNA) Denmark, Niklas Pihl Madsen (30) karena habis izin tinggal (overstay). Dia sempat mengalami depresi hingga dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, Niklas Pihl Madsen telah overstay lebih dari 60 hari. 

Dia juga mengalami depresi akibat kehilangan paspor, dan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar.

"Selain overstay yang bersangkutan juga sempat meresahkan masyarakat Sanur karena depresi," ujar Jamaruli dalam siaran pers kepada media, Rabu (28/7/2021).

Akibat depresi, Niklas Pihl Madsen kemudian dibawa ke RSJ Bangli. Dia menjalani perawatan selama lebih dari sebulan sejak 16 Juni hingga 23 Juli 2021.

Kemudian Imigrasi melakukan proses deportasi pada Selasa (27/7/2021) kemarin dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Doha, Qatar dan berlanjut ke Copenhagen, Denmark.

"Menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta-Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha-Copenhagen," ujar Jamaruli.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

3 hari lalu

Medan Gempar! Pria Tega Bakar Ayah Kandung gegara Ditinggal Istri

6 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal