Depresi karena Pandemi hingga Dirawat di RSJ, Bule Denmark Tinggalkan Bali

Antara
Warga Negara Denmark, Niklas Pihl Madsen (30) dideportasi dari Bali karena overstay. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali memulangkan warga negara asing (WNA) Denmark, Niklas Pihl Madsen (30) karena habis izin tinggal (overstay). Dia sempat mengalami depresi hingga dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, Niklas Pihl Madsen telah overstay lebih dari 60 hari. 

Dia juga mengalami depresi akibat kehilangan paspor, dan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar.

"Selain overstay yang bersangkutan juga sempat meresahkan masyarakat Sanur karena depresi," ujar Jamaruli dalam siaran pers kepada media, Rabu (28/7/2021).

Akibat depresi, Niklas Pihl Madsen kemudian dibawa ke RSJ Bangli. Dia menjalani perawatan selama lebih dari sebulan sejak 16 Juni hingga 23 Juli 2021.

Kemudian Imigrasi melakukan proses deportasi pada Selasa (27/7/2021) kemarin dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Doha, Qatar dan berlanjut ke Copenhagen, Denmark.

"Menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta-Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha-Copenhagen," ujar Jamaruli.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Dramatis! Detik-Detik Penyelamatan Wanita di Jember Nyaris Terjun ke Laut

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal