Debt Collector yang Keroyok Warga Denpasar hingga Tewas Dituntut 14 Tahun Penjara

Antara
Wayan Sadia, debt collector yang mengeroyok nasabah di Denpasar hingga tewas dituntut 14 tahun penjara. (Foto: Antara).

JPU mengatakan, keenam terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang merupakan dakwaan alternatif.

Atas tuntutan itu, keenam terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama akan menyampaikan nota pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.

Pengeroyokan terhadap Gede Budiarsana terjadi pada 23 Juli 2021. Berawal dari tunggakan pembayaran motor korban dan saudaranya Ketut Widiada.

Korban dikeroyok oleh para terdakwa hingga tewas bersimbah darah di kawasan Monang-Maning Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Dugaan Pengeroyokan di Bantul, Polisi Temukan Fakta Berbeda

57 tahun lalu

Sapa Teman Berujung Pengeroyokan di Bantul, 5 Orang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Konter HP Jember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal