JPU mengatakan, keenam terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang merupakan dakwaan alternatif.
Atas tuntutan itu, keenam terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama akan menyampaikan nota pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.
Pengeroyokan terhadap Gede Budiarsana terjadi pada 23 Juli 2021. Berawal dari tunggakan pembayaran motor korban dan saudaranya Ketut Widiada.
Korban dikeroyok oleh para terdakwa hingga tewas bersimbah darah di kawasan Monang-Maning Denpasar.