Dana Dibobol Transaksi Ilegal hingga Rp21 Miliar, Bank BPD Bali: Bukan Kesalahan Nasabah

Dewi Umaryati
Dana Dibobol Transaksi Ilegal hingga Rp21 Miliar, Bank BPD Bali: Bukan Kesalahan Nasabah (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memastikan pembobolan transaksi ilegal senilai Rp21 miliar lebih bukan kesalahan nasabah. Uang para nasabah pun sudah dikembalikan ke rekeningnya.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan BPD Bali, Ida Bagus Gede Ary Wijaya Guntur mengatakan dari hasil penelurusan tidak ada kesalahan yang dilakukan nasabah. Atas dasar itu, maka saldo nasabah sudah dikembalikan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Setelah dipastikan hilangnya uang bukan kesalahan nasabah, besoknya pas hari kerja (3 April 2023) uangnya sudah dikembalikan,” ujar Gede Ary, saat dikonfirmasi iNews, Senin (13/11/2023).

Laporan nasabah ini ke pihak bank dilakukan bertahap, setelah mengecek di aplikasi mobile bankingnya ternyata ada transaksi misterius. Berapa jumlah nasabah yang dirugikan dari kejahatan siber perbankan ini, Gede Ary enggan menjelaskan dengan alasan masih dalam penyelidikan Polda Bali.

Dengan kejadian ini, BPD Bali langsung memperketat pengamanan aplikasi Mobile Banking BPD Bali. 

“Secara tata kelola pun kita langsung melakukan pembenahan, termasuk yang berkaitan dengan teknologi informasi. Karena setiap produk dan layanan yang diterbitkan harus melalui kajian dan izin dari OJK serta Bank Indonesia,” katanya

Gede Ary juga memastikan kepada masyarakat khususnya nasabah BPD Bali agar tidak khawatir dan lebih berhati-hati di era kemajuan teknologi seperti saat ini.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri Bobol Mesin ATM di Sukabumi, Uang Ratusan Juta Gagal Digasak

57 tahun lalu

Bank BPD Bali Pastikan Dana Nasabah Dibobol Transaksi Ilegal hingga Rp21 Miliar Sudah Diganti

57 tahun lalu

Bank di Bali Dibobol Transaksi Ilegal, Uang Nasabah Hilang Rp21 Miliar

57 tahun lalu

Puluhan Warga Jadi Korban KUR Fiktif Oknum Mantri Bank Pemerintah di Ciamis

57 tahun lalu

Korupsi Uang Nasabah, Mantan Mojang Garut Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal