JAKARTA, iNews.id - PPKM darurat berganti nama menjadi PPKM Level 4. Sejumlah daerah di Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria tersebut lanjut melaksanakan pembatasan hingga 25 Juli 2021.
Aturan mengenai PPKM level 4 itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22/2021. Diktum kesatu Inmendagri tersebut secara spesifik menyebutkan daerah yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4.
Kriteria yang dimaksud yakni daerah dengan level 3 dan 4 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Untuk Provinsi Bali, ditetapkan wilayah level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Kota Denpasar.
Sejumlah daerah di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Timur juga ditetapkan sebagai daerah level 3 dan 4 untuk melanjutkan PPKM.