Curi Laptop untuk Biaya Berobat Anak, Pria di Gianyar Bebas usai Dapat Restorative Justice

Ketut Catur Kusumaningrat
Ketut Darmawan dibebaskan dari tahanan usai mendapat restorative justice dari Kejaksaan Negeri Gianyar. (Foto: iNews/Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Seorang pekerja serabutan di Gianyar, Bali yang ditahan karena mencuri laptop mendapat restorative justice. Dia bebas setelah sempat beberapa bulan mendekam dalam tahanan.

Pelaku adalah Ketut Darmawan (29), warga Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.  Dia ditangkap polisi karena mencuri laptop di salah satu sekolah di Sukawati, Gianyar. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketut Darmawan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Namun, dalam proses di kejaksaan terjadi mediasi dan perdamaian antara pelaku dan korban. 

Pengembalian laptop korban. (Foto: iNews/Ketut Catur)

Korban yang laptopnya dicuri yakni Desak Putu Wahyuni bersedia memaafkan pelaku dan laptopnya pun telah dikembalikan.

"Antara korban dan tersangka sudah ada perdamaian dan saling memaafkan," kata Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Kamis (16/6/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

2 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

6 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal