Cegah Pemalsuan, Surat Bebas Covid-19 Masuk Bali Wajib Pakai Barcode

Chusna Mohammad
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan syarat pendatang wajib tunjukkan hasil PCR bebas Covid-19 dilengkapi barcode (Humas Pemprov Bali)

Namun di saat bersamaan, Koster mengakui kasus Covid-19 di Bali belakangan ini cukup melonjak. Dia memutuskan untuk memperketat syarat pelaku perjalanan yang masuk ke Bali. 

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan yang akan berlaku mulai Rabu (30/6/2021). Adapun hal-hal yang mengalami perubahan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yakni sebagai berikut:

1. Masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Ratusan Sopir Truk Demo Tuntut Hapus Barcode Solar, Jalur Sidoarjo-Surabaya Lumpuh! 

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal