Cegah Kerumunan, Pasar dan Pertokoan di Badung Bali Wajib Tutup Jam 9 Malam

Antara
ilustrasi Mal (dok iNews.id)

BADUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membatasi jam operasional pasar tradisional dan modern. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah kerumunan warga dan memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.

Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Instruksi No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung.

"Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Pasar Tradisional/Pasar Adat se-Badung, Pengusaha Mall dan Usaha lainnya se-Badung serta pelaku usaha toko swalayan se-Kabupaten Badung," ujar Sekda Kabupaten Badung, Adi Arnawa di Mangupura, Badung, Kamis (2/4/2020).

Dia menjelaskan, instruksi itu berisi enam poin. Pertama, pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional agar dapat mengatur kegiatan serta jam buka di masing-masing pasar.

Kedua, pasar senggol di wilayah Kabupaten Badung agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan masyarakat dan penyebaran Covid-19 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 4,3 Goyang Bali Hari Ini

57 tahun lalu

WNI Kelaparan di Bandara saat Antre Rapid Test, Satgas Covid-19: Mereka Datangnya Malam

57 tahun lalu

Pemulangan WNI, 100 ABK Kapal Pesiar Tiba di Bali

57 tahun lalu

10 Orang di Bali Sembuh dari Virus Corona

57 tahun lalu

Ratusan ABK di Luar Negeri Akan Dipulangkan Melalui Bandara Ngurah Rai Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal