DENPASAR, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali meminta para saksi perwakilan pasangan calon (paslon) di tiap TPS juga mengikuti rapid test. Hal itu untuk memastikan mereka bebas Covid-19.
"Ini sebagai bentuk komitmen kita bersama, jangan sampai pilkada menimbulkan klaster baru Covid-19," kata Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani di Denpasar, Rabu (2/12/2020).
Dia mengatakan, para penyelenggara Pilkada yakni petugas KPPS dan kemanan yang bertugas di tiap TPS telah mengikuti rapid test. Hal itu dilakukan karena berdasarkan ketentuan KPU.
Sedangkan untuk saksi memang tidak ada regulasi yang mengatur. Oleh karena itu dia menyarankan agar para paslon memfasilitasi rapid test bagi para saksi yang diturunkan ke TPS.
Sementara itu, Ariyani mengapresiasi minimnya pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye. Hal itu bisa terjadi karena ada upaya pencegahan dini yang dilakukan di tiap-tiap daerah.