"Korban merupakan seorang wanita warga negara asing berkebangsaan India. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti mata uang asing dan rupiah senilai Rp14 juta sudah kami amankan di Polsek Ubud," kata Ipda Gusti Ngurah Suardita, Senin (8/6/2026).
Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ubud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. UM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.