Bule Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

Chusna Mohammad
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengawal WNA asal Polandia yang dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (20/6/2022). (Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja)

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali mendeportasi Gawel Amadeusz Wojcik (38) bule asal Polandia pelaku kejahatan skimming. Dia baru saja bebas dari penjara, Senin (20/6/2022). 

"Yang bersangkutan bebas setelah menjalani masa pidana tiga tahun," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa, Senin (20/6/2022),

Wojcik dideportasi dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 tujuan akhir Berlin, Jerman. Dia kemudian melanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.

Pria bule itu ditangkap saat melakukan kejahatan skimming di mesin ATM kawasan Wisata Candidasa, Karangasem, September 2021.

Polisi menyita barang bukti tediri atas satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal