Polisi juga telah meminta keterangan pihak hotel yang rencananya menjadi tempat kegiatan.
"Pihak hotel mengatakan sudah dibatalkan oleh yang mem-booking. Jadi baru booking dan pihak hotel belum menyiapkan apa pun," ujar Dewa.
Untuk mengantisipasi peristiwa serupa terulang, dia mengatakan perlu koordinasi dengan pihak terkait agar ada semacam edukasi kepada pelaku pariwisata dan warga asing.
"Bahwa setiap kegiatan tidak boleh melanggar norma dan aturan perundang-undangan. Apalagi dalam situasi pandemi tidak boleh melanggar prokes," kata Dewa.
Seperti diberitakan, warga Bali dikejutkan oleh rencana digelarnya "kelas orgasme". Dalam event bertajuk "Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat" itu, setiap peserta dikenakan tarif USD600 atau setara Rp7 juta.