Kasus yang menjerat keduanya bermula saat penggerebekan pesta narkoba di vila di Sanur, pada 30 April 2019.
Polisi menemukan kokain seberat 0,08 gram dari tangan Thomas. Terdakwa membeli kokain itu dari seseorang bernama Paul seharga Rp3 juta secara tunai dan mengambilnya di daerah Kerobokan.
Sedangkan dari Putri, petugas menemukan sabu di meja rias kamar seberat 0,40 gram dan tembakau gorila dengan berat total 3,04 gram. Putri membeli sabu dan tembakau gorila itu sebesar Rp 1,9 juta secara online.
Mendengar vonis hakim, kedua terdakwa mengaku menerima dan langsung berpelukan.
"Kami menerima yang mulia," ujar Thomas yang diterjemahkan pacarnya.