"Dia datang ke Bali dengan bebas visa kunjungan pada 18 Maret 2020," katanya.
Menurut keterangan dari Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Kertha Suryanegara bahwa turis asing tersebut tidak membayar penginapan selama satu bulan, sehingga diminta keluar dari penginapan.
"Setelah diusir, dia menggelandang baru satu hari yang namanya karena diusir. Selain itu enggak punya tempat dan tidak punya uang lagi. Dia tidak bisa menghubungi temannya, dan temannya enggak ada yang mau bantuin pembayaran dia," tuturnya.
Dia menambahkan, selama bulan Juli ini, ada empat orang WNA yang menggelandang dengan alasan rata-rata karena stres tidak bisa pulang ke negaranya, kehabisan uang dan komunikasi dengan keluarganya di luar negeri terputus.