Dari keterangan kedua pelaku, uang hasil menjambret digunakan untuk memenuhi kecanduan mereka terhadap narkotika dan judi.
"Untuk beli sabu dan judi online," ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polda Bali dan terancam dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.