Bejat, PNS di Bali Cabuli Anak Kandung Pacarnya di Kamar Kos 

I Gede Juli Arsana
PNS di Bali mencabuli anak di bawah umur. (Foto: iNews: Juli Arsana)

Pelaku mengaku tiga kali mencabuli korban sejak 2020. Dia memanfaatkan situasi saat ibu korban pergi ke luar rumah.

"Kita bercanda dulu karena hanya berdua, terus entah apa khilaf," ujar pelaku.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sprei dan celana dalam korban. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.

Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolres Klungkung. Dia dijerat Pasal 76 E juncto Pasa 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal