Setibanya di Bali harus mengikuti tes Swab PCR kembali. Apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.
"Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid langsung dirawat di rumah sakit," kata Koster.
Pada hari ketiga, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR. Apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.
Terkait uji coba yang dimajukan ini, Koster menyatakan komitmen melakukan percepatan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) dengan target minimal 30 persen dan diupayakan tercapai 7 Maret 2022.