Bebas dari Penjara, WNA Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

Chusna Mohammad
Lachowski David Przemyslaw (22) WNA Polandia mantan napi kasus skimming dideportasi dari Bali. (Foto : Ist)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi Lachowski David Przemyslaw (22) warga negara Polandia yang merupakan mantan narapidana kasus skimming. Dia baru bebas dari penjara usai menjalani hukuman.

"Dideportasi setelah bebas dari penjara dengan menjalani masa pidana selama 3 tahun 3 bulan," ujar Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (22/11/2022).

David dideportasi dengan penerbangan Singapore Airlines SQ 947 dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman. Dia lalu akan melanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.

David ditangkap bersama teman satu negaranya, Gawel Amadeusz Wojcik (38) September 2021. Keduanya melakukan kejahatan skimming di mesin ATM kawasan wisata Candidasa, Karangasem.

Polisi menyita barang bukti tediri atas satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

7 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

9 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

10 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal