"Perintah dari atasan melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum. Kami sebagai prajurit melaksanakan perintah atasan," ujar Windra.
Sebaliknya, kata Windra, anggota TNI AD yang melakukan pemukulan terhadap warga Sidatapa akan diproses secara militer di Denpom IX Udayana. Dirinya pun langsung menjalani pemeriksaan oleh polisi militer.
"Anggota TNI AD yang melakukan pemukulan diproses di jalur militer," ujarnya.