Selanjutnya, kata Agus, BI telah meminta setiap KUPVA memasang tulisan “Authorized Money Changer” dan sertifikat izin usaha kantor pusat dan kantor cabang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pemasangan itu untuk memudahkan masyarakat mengetahui KUPVA yang berizin atau tidak.
Agus mengatakan, KUPVA yang ditertibkan BI diminta segera mengurus perizinan. Menurutnya, BI telah memberikan kemudahan dalam proses perizinan, antara lain memberikan konsultasi dan proses pengajuan KUPVA tidak dipungut biaya.
"Langkah-langkah tersebut menjadi salah satu upaya Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan KUPVA kepada wisatawan yang terus mengalami peningkatan sekaligus menjaga citra pariwisata Bali," kata Agus.
Agus menuturkan, hingga 15 Januari 2020, tercatat jumlah KUPVA yang melakukan operasional di wilayah Bali sebanyak 628 kantor yang terdiri dari 126 kantor pusat dan 502 kantor cabang. Sebagian besar KUPVA itu beroperasi di wilayah Badung.
Sementara itu, menurutnya, sepanjang tahun 2019 tercatat jumlah transaksi pembelian valuta asing oleh KUPVA BB sebesar Rp17,47 triliun, dan transaksi penjualan valuta asing sebesar Rp18,03 triliun yang didominasi oleh mata uang dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Australia (AUD).