Herry mengatakan kebijakan ini tak terlepas dari arahan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya untuk mencegah penularan virus dengan menjaga jarak dan menhindari kerumunan.
Selain itu, kata Herry, kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri BUMN dan Surat Edaran Direktur Utama PT Angkara Puara I ( persero) terkait penanggulangan covid-19.
Sebelumnya, Gubernur Wayan Koster menetapkan Bali dalam status siaga menghadapi covid-19. Dengan status tersebut, dia mengimbau warga Bali untuk menjaga jarak dan menghindari keramaian.
“Bapak Presiden mengimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan social distancing measure pada hari-hari ke depan,” kata Koster, Senin (16/3/2020).