Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai hari ini meliburkan seluruh sekolah, mengantisipasi penularan virus korona. Aktivitas belajar dilakukan di rumah selama dua pekan hingga 30 Maret.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 09/Satgas Covid19/III/2020. Terhitung mulai 16 Maret hingga 30 Maret, seluruh kegiatan belajar-mengajar di semua jenjang pendidikan diliburkan.
"Diambil keputusan untuk meliburkan anak-anak sekolah," kata Ketua Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Bali Dewa Made Indra, Senin (16/3/2020).