BEIJING, iNews.id - Wabah virus corona menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Beijing, China, untuk membudayakan hidup sehat kepada warganya, di antaranta melalui pemberlakuan aturan baru.
Aturan baru itu terkait perilaku jorok yang biasa dilakukan warga di tempat umum, termasuk di antaranya bersin atau batuk tidak menutup mulut dan hidung.
Mereka yang melanggar aturan akan didenda senilai ratusan ribu rupiah.
Aturan tersebut dibuat bertujuan mempromosikan perilaku beradab, membudayakan pola hidup higienis, dan pastinya memerangi wabah virus corona yang telah menginfeksi lebih dari 82.000 warga di negara itu.
Dalam situs web, pemerintah kota menyatakan warga yang melanggar akan dihukum denda dalam jumlah beragam, bergantung pada pelanggaran. Di antara aturan lainnya adalah hukuman bagi warga yang tidak mengenakan masker padahal dalam kondisi sakit.
Selain itu, pengelola tempat-tempat umum, seperti restoran, harus mengatur jarak antarpengunjung minimal 1 meter dan menyediakan sumpit atau sendok makan secara terpisah.