Aturan Do and Don't di Bali Tekan Pelanggaran WNA, Ini Datanya

Indira Arri
Aturan Do and Don't di Bali Tekan Pelanggaran WNA, Ini Datanya(Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah (Kanwilkumham) Bali mengklaim pelanggaran warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut menurun. Angka ini menurun usai diterbitkannya ketentuan do and don't bagi WNA.

Kepala Kanwilkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan  atau kewajiban dan larangan bagi WNA ini sudah memberikan dampak positif. Terhitung sejak dikeluarkannya ketentuan tersebut pada Juni 2023 lalu hanya ditemukan 20 pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran itu merupakan kasus keimigrasian.

"Jika kita bandingkan, lebih banyak pelanggaran pada bulan Januari sampai Juli dibanding Juni sampai sekarang," ucap Anggiat, Selasa (22/8/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap! Polda Sumbar Gelar Operasi Zebra Singgalang 2024, Ini Targetnya

57 tahun lalu

Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi

57 tahun lalu

Temuan Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Kota Baubau Gelar Pemungutan Suara Ulang

57 tahun lalu

Bawaslu DIY Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 17 TPS 

57 tahun lalu

Dinilai Banyak Pelanggaran, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Hasil Pemilu 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal