Aset Negara di Tabanan Bali Dikuasai, 6 Orang Jadi Tersangka

Dewi Umaryati
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan enam orang tersangka korupsiaset negara. Keenam tersangka menguasai tanpa hak tanah milik kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

"Kami sudah melakukan dengan persuasif agar menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan, tapi tidak diindahkan. Mereka tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto di Denpasar, Kamis (25/2/2021).

Luga menyebut, keenam tersangka yaitu, IKG, PM, MK, WS, NM, dan NS. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak akhir 2020. Menurutnya, tanah yang dikuasai para tersangka merupakan tanah negara sejak 1968. 

Kronologi penguasaan aset negara tersebut bermula ketika Kejari Tabanan hendak pindah ke lokasi tersebut pada 1997. Keluarga dari tersangka IKG, P, dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka.

Saat itu pihak kejaksaan melakukan upaya persuasif kepada ketiga keluarga tersangka untuk mengosongkan tanah. Namun permintaan itu ditolak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal