Anggota DPRD Klungkung Jalani Sidak Tes Urine

I Gede Juli Arsana
Anggota DPRD Klungkung, Komang Gede Ludra menyerahkan sampel urinnya ke petugas. (foto:iNews/I Gede Juli Arsana)

KLUNGKUNG, iNews.id - Pasca ditetapkannya Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali melakukan sidak tes urin ke sejumlah anggota dewan. Kali ini, Selasa (14/11/2017) giliran seluruh anggota DPRD Kabupaten Klungkung yang diminta untuk menjalani tes urine.

Satu persatu anggota DPRD Klungkung mengantre di depan petugas. Selasa pagi, mereka diminta menjalani tes urine yang dilakukan pihak BNNP Bali.Para wakil rakyat ini menjalani tes urine sebelum melakukan sidang paripurna yang telah dijadwalkan di hari tersebut. Seluruh anggota DPRD Klungkung diwajibkan mengikuti tes urine. Bahkan BNNP sampai harus menunggu tiga anggota DPRD yang saat itu absen sidang. Ketiganya tetap diharuskan untuk menjalani tes urine pada hari itu

Tes urine ini digelar pasca ditetapkannya Wakil Ketua DPRD Bali JRO Komang Swastika sebagai tersangka kasus narkoba. Komang  dinyatakan sebagai buronan polisi setelah kabur pada saat petugas menggerebek rumahnya yang menjadi diketahui menjadi tempat transaksi narkoba dengan omzet mencapai RP 200 juta perbulan.

Salah seorang anggota DPRD Klungkung, Komang Gede Ludra mengatakan, tes urine ini dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Dari pagi tadi saya datang tanpa pemberitahuan langsung disuruh tes urine. Kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita transparan dan berani menyatakan diri bebas dari narkoba,” ujarnya.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Bali, AKBP Nyoman Artana menyatakan persebaran narkoba bisa menyentuh berbagai kalangan. "Karenanya setiap orang harus lebih waspada dengan barang berbahaya ini," kata Nyoman.

Dari 30 orang anggota DPRD di Klungkung hampir keseluruhan melakukan test urine. Namun ada satu anggota DPRD Klungkung yang absen karena masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

600 Kapal Wisata Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari di Labuan Bajo

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal