Berkat laporan itu, polisi lalu menangkap BAW saat bersembunyi di rumah mertuanya di Desa Aik Berik, Lombok Tengah.
"Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke Lombok, NTB, bersama istrinya yang juga ibu kandung korban," ujarnya.
BAW telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Klungkung. Dia dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta," ujar Ario Seno.