“Warga negara Malaysia dua orang dengan remisi satu bulan dan remisi 1 Bulan 15 Hari, serta warga negara Afrika ada satu orang dengan remisi 15 Hari," katanya.
Sedangkan untuk jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006 dan pasal 34 A ayat (1) PP 99 tahun 2012 sebanyak 245 orang, dari perkara narkotika dan korupsi.
“Untuk penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada WBP yang beragama islam dilaksanakan dengan menempelkan SK remisi di papan pengumuman,” kata dia.