DENPASAR, iNews.id – Basori Arifin (24,) pelaku pembunuhan pedagang keripik asal Banyuwangi di Bali bernama Sri Widayu (49) kini hanya dapat menyesali perbuatannya. Tersangka ditangkap polisi tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan, di daerah Kawah Ijen Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (6/2/2021) pukul 00.30 Wita.
Berikut 6 fakta kasus pembunuhan pedagang keripik pisang di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar:
1. Tersangka datang bersama istrinya untuk menagih utang Rp515.000 pada korban.
Pada Selasa (2/2/2021) pukul 19.00 Wita, tersangka bersama istrinya datang TKP yang juga menjadi tempat tinggal korban Widayu untuk menagih utang.
“Tersangka ini mendatangi korban untuk menagih utang sebesar Rp515.000,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (6/2/2021).
Korban adalah pedagang keripik pisang dan tersangka merupakan pemasok pisangnya. “Korban berjanji untuk membayar dalam waktu dua bulan. Saat ditagih korban justru marah-marah,” ujarnya.