6 Debt Collector Keroyok Nasabah di Denpasar hingga Tewas Divonis 3 Tahun Penjara

Antara
Para terdakwa debt collector pengeroyok Gede Budiarsana hingga tewas saat persidangan virtual di PN Denpasar. (Foto: ANTARA).

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum enam debt collector yang mengeroyok Gede Budiarsana hingga tewas dengan pidana penjara tiga tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun enam bulan.

Keenam terpidana itu adalah Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy.

Dalam persidangan yang digelar virtual, Kamis (10/3/2022), majelis hakim menyatakan keenam pelaku terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan Pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim, Putu Sayoga.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menghukum pelaku utama pembunuhan ini yakni I Wayan Sadia dengan hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

5 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

8 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

15 hari lalu

Geber Motor Saat Konvoi, Pesilat di Metro Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pemuda

21 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal