DN dan MM meminta maaf atas aksi mesum yang dilakukan keduanya dengan memakai baju adat Bali.
Keduanya mengaku spontan melakukan hal itu dan tercetus untuk merekamnya tanpa berpikir akan menimbulkan dampak negatif terhadap adat budaya Bali.
"Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Bali, karena atribut yang saya pakai itu telah menodai," ujar MM yang merupakan warga Denpasar.
"Saya memohon maaf kepada warga Bali," ujar DNL.
MM dan DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu.