4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap, Salah Satunya Ketua Lembaga Pengelola Hutan di Bali

Chusna Mohammad
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan saat ekspos kasus pembalakan liar. (Foto: Humas Polres Buleleng)

"Keduanya lalu ditangkap di rumahnya," kata Wirawan. 

Hasil pemeriksaan, keempat pelaku punya peran masing-masing. Pelaku MD sebagai penjual, RAS selaku pembeli, FR sebagai penebang dan KS yang memasarkan.

Keempat pelaku dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar," ujar Kapolsek.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelar Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar, Ratusan Anggota Ormas Ditangkap

57 tahun lalu

Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Pematangsiantar Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Buron sejak 2004, Koruptor Proyek Pembangunan Pasar di Pematangsiantar Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Edarkan Obat Keras, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado

57 tahun lalu

Pelaku Tabrak Lari di Tol Madiun Ditangkap, Ternyata Sesama Sopir Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal