3 WNA di Bali Langgar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Deportarsi

Antara
Ilustrasi WNA di Bali yang menggunakan masker untuk protokol kesehatan. (Foto: Antara).

BADUNG, iNews.id - Tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan, selama penerapan PPKM darurat di Kabupaten Badung, Bali akan dikenakan sanksi deportasi. Mereka akan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, mereka telah melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bali," kata Jamaruli dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Mereka masing-masing atas nama Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia.

Ada 14 WNA yang dianggap melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/7/2021). Namun tiga di antaranya telah dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

6 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

8 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

10 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

25 hari lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal