2 Pria Beristri di Tabanan Ribut Diduga Berebut Janda, Seorang Ditangkap Polisi

Bona Jaya
Tersangka I Wayan Residena alias Kicluk (39) dan Kapolres Tabanan, AKBP Agus Tri Waluyo saat pemaparan kasus rebutan janda di Tabanan, Bali. (Foto: iNews/Bona Jaya)

Pertikaian keduanya sempat dilerai oleh dua saksi, yang salah satunya terkena sabetan pisau. Usai kejadian, korban sempat kembali menemui tersangka bermaksud untuk mengakhiri perselisihan.

Sayangnya tersangka masih emosi dan terus mengancam akan membunuh korban. Merasa diancam, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Pelaku ditangkap di rumahnya dan diancam dengan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal