Berdasarkan informasi itu, Satgas Saber Pungli Polda Bali melakukan penyelidikan.
Keduanya diketahui bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik di Gilimanuk. Mereka berdua belum setahun bertugas di tempat itu.
Setelah melakukan pengintaian, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 11 April 2023. Polisi menemukan barang bukti uang hasil pungli hingga Rp7 juta. Uang tersebut ada yang tersimpan di laci dan tas salah satu pelaku.
Arif mengatakan, Ditreskrimsus Polda Bali yang menyelidiki kasus ini dengan melakukan pendalaman. Diduga ada keterlibatan pihak lain yang ikut melakukan pungli dan menikmati hasilnya.
"Saat ini baru dua orang tersebut tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.