Dia menambahkan, selain pencegahan oleh masyarakat, aparat desa, kelurahan hingga kecamatan juga diminta untuk memerhatikan pendatang. Setiap pendatang yang bukan warga setempat agar diwajibkan melapor dan menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19.
"Jika ada warga baru harus wajib lapor dan membawa keterangan sehat sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Dewa Rai menjelaskan, angka kumulatif kasus positif Covid-19 di Denpasar saat ini masih yang tertinggi di Bali yakni 715 orang. Dari jumlah itu, 271 dinyatakan sembuh dan 12 orang meninggal dunia. Pasien yang masih menjalani perawatan berjumlah 432 orang.