18 Napi Kasus Narkotika di Bali Dipindah ke Nusakambangan, 3 Orang WNA

Chusna Mohammad
Sebanyak 18 napi kasus narkotika di Bali dipindah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). (Foto: Chusna Mohamad)

DENPASAR, iNews.id - Penahanan 18 narapidana kasus narkotika di Bali dipindah ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Di antara narapidana yang dipindah termasuk 3 orang warga negara asing (WNA).

"Ada 18 napi yang dikirim ke Nusa Kambangan. Terdiri 15 napi WNI dan tiga napi WNA," kata Kasubag Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Putu Surya Darma, Rabu (16/12/2020). 

Dia menjelaskan, napi yang dipindah berasal dari Lapas Kerobokan dan Lapas khusus narkotika Bangli. Mereka dikirim ke Nusa Kambangan menggunakan bus. 

Ke-18 napi yang dipindah seluruhnya merupakan napi kasus narkotika yang mendapatkan vonis hukuman penjara di atas lima tahun. Untuk tiga WNA yang dipindah yakni dua orang WNA asal China dan satu orang lagi dari Amerika Serikat. 

"Ada enam petugas lapas dan lima petugas Brimob Polda Bali yang ikut mengawal sampai ke Nusa Kambangan," ujar Surya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal