11 Money Changer di Kuta Bali Disegel karena Beroperasi Tanpa Izin

Chusna Mohammad
Bagus Alit
BI Perwakilan Bali dan tim gabungan menyegel 11 money changer ilegal di Kuta, Bali. (Foto: iNewsTV/Bagus Alit)

DENPASAR, iNews.id - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali menyegel 11 money changer di Kuta, Kamis (4/8/2022). Tempat penukaran mata uang asing itu beroperasi tanpa izin.

Penyegelan dilakukan BI bersama tim gabungan Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan perangkat Desa Adat Kuta.

"Ada 11 money changer yang ditemukan beroperasi tanpa izin," ujar Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Perwakilan Bali, Ni Putu Sulastri, Jumat (5/8/2022).

Sebelas money changer itu berlokasi di Jalan Dewi Sartika, jalan Kartika Plaza, dan Jalan Wana Segara. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker tepat di pintu masuk money changer.

Tak cuma disegel, papan penunjuk kurs valuta asing maupun neon boks money changer juga dicopot.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Massa BEM SI Segel Kantor BI Jateng

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal