10 Polisi Diduga Aniaya Warga Klungkung Diperiksa Propam Polda Bali

Kurnia Illahi
Ilustrasi, seorang warga bernama I Wayan Suparta (47) diduga menjadi korban penganiayaan oleh 10 oknum anggota Polres Klungkung. (Foto: Istimewa).

Kemudian, kata dia dalam proses interogasi, diduga ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap I Wayan Suparta, hingga hingga disekap dan mendapatkan kekerasan serta cacat permanen pada telinga kiri.

"Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat visum et repertum, termasuk mendatangi TKP," katanya.

Sebelumnya I Wayan Suparta yang melaporkan menjadi korban penganiayaan oleh personel Polres Klungkung. Penganiayaan ini mengakibatkan cedera pada gendang telinga.

Laporan I Wayan Suparta diterima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih hingga Luka Berat

57 tahun lalu

Perempuan di Bandung Diduga Diculik dan Dianiaya Kekasih selama 3 Tahun, Wajah sampai Hancur

57 tahun lalu

Penganiayaan di Kos Waingapu NTT, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Berat

57 tahun lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal