PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku diamankan usai memposting hasil curiannya di laman media sosial (medsos) Facebook untuk dijual.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan kedua tersangka curanmor tersebut atas nama Rafi Ahmad (20) dan Loizki Adre (23).
“Kedua tersangka merupakan kakak adik,” kata Kombes Pol Maladi, Sabtu (31/12/2022).
Penangkapan tersangka, kata dia, berawal dari hasil penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di seputaran TKP pencurian.
“Korban melaporkan terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha RX King ke Polresta Pangkalpinang pada 22 November 2022," ujarnya.