Dari hasil penangkapan, petugas juga turut mengamankan dua buah besi yang digunakan tersangka untuk merusak kotak amal masjid.
“Barang bukti besi tersebut ditemukan di dalam tas milik tersangka. Uang kotak amal masjid yang dicuri tersangka sebesar Rp537.000,” ucapnya.
Tersangka berikut barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut,” katanya.