Menurut dia keberadaan tambang tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Sebab, letaknya cukup dekat jalan umum dan dikhawatirkan mengancam keselamatan pengguna jalan.
"Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, apalagi ketika bulan suci Ramadan seperti saat ini," ucapnya.
Para penambang diingatkan untuk tidak lagi menambang di Pangkalpinang. Jika masih membandel, Polres Pangkalpinang akan mengambil langkah penegakkan hukum.
"Kami akan terapkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Adi.