Tambang Timah Ilegal di Pangkalpinang Ditertibkan, Polisi Sita Alat Penambang

Haryanto
Polisi tertibkan tambang timah ilegal di Akit Kelurahan Semabung Lama, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (9/4/2022). (Foto: iNews.id/Haryanto)

Menurut dia keberadaan tambang tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Sebab, letaknya cukup dekat jalan umum dan dikhawatirkan mengancam keselamatan pengguna jalan.

"Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, apalagi ketika bulan suci Ramadan seperti saat ini," ucapnya.

Para penambang diingatkan untuk tidak lagi menambang di Pangkalpinang. Jika masih membandel, Polres Pangkalpinang akan mengambil langkah penegakkan hukum.

"Kami akan terapkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Adi.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal