Simak, Ini Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Babel

Haryanto
Ilustrasi masker. (Foto: Istimewa)


Sementara itu, Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, memastikan akan mendukung penuh kebijakan Gubernur Babel, dengan langkah yang telah diambil berdasarkan landasan yuridis yang kuat.
 
"Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur), belum ada itu perdanya. Kalau perda itu berkaitan dengan masalah denda dan masalah hukuman kurungan. Kalau peraturan gubernur saja bersifat untuk administrasi tentu saja boleh, tidak masalah itu. Boleh-boleh saja," katanya.

Sekretaris GTPPC-19 Babel, Mikron Antariksa mengatakan, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan segera sesuai instruksi Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman, terkait peningkatan kasus Covid-19. Semua kafe wajib menjalankan protokol kesehatan dan pengunjung menjadi tanggung jawab pengelola.
 
"Upaya penegakannya, jika yang melanggar prokes langsung ditutup tempatnya, dengan police line selama lima hari dan dibuatkan surat penutupan. Apabila pada hari kelima masih melanggar, dengan pantauan kami kasih surat lagi untuk dua minggu. Langgar lagi surat, tutup sebulan," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal