Saat ini, Satpol PP Bangka Barat telah menertibkan sebanyak 191 APK yang dianggap membahayakan pengguna jalan.
"Dengan rincian Kecamatan Mentok 26 APK, Simpang Teritip 20 APK, Kelapa 33 APK, Tempilang 27 APK, Jebus 14 APK dan paling banyak Kecamatan Parittiga 71 APK," ujarnya.
Selain menertibkan APK yang dapat membahayakan pengendara, Satpol PP bersama Bawaslu Bangka Barat juga telah menertibkan 727 APK yang terpasang di zona terlarang.