BELITUNG, iNews.id - Satpol PP membubarkan kerumunan di kedai kopi yang ada di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung pada Sabtu (18/9/2021) malam. Pembubaran juga dilakukan karena kedai kopi melewati jam batas operasional usaha pukul 22.00 WIB.
"Selama berlangsungnya PPKM Level 3, batas waktu melayani pengunjung makan di tempat hingga pukul 22.00 WIB," ujar Plt Kepala Satpol PP Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Minggu (19/9/2021).
Dia mengatakan, selama Belitung menerapkan PPKM Level 3, pelaku usaha harus membatasi pengunjung yang makan di tempat maksimal hingga jam 10 malam.
Kedai kopi yang dibubarkan terlihat masih menerima tamu hingga melebihi jam 10 malam.
"Ketika kami datang pukul 22.30, mereka masih berada di tempat. Terpaksa kami minta membubarkan diri karena melebihi ketentuan jam operasional," ujarnya.