Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

iNews TV
Polda Babel menangkap residivis narkoba dan menyita barang bukti 2 kg sabu. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, RM kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polda Bangka Belitung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berat guna memberikan efek jera.

"Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku," kata Kombes Pol Ronald Dipayung.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba di Rohil Riau, Motor Dibakar

57 tahun lalu

Bareskrim Terbitkan DPO, Buru Tangan Kanan Bandar Narkoba The Doctor

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Komplotan Perampok Balok Timah Senilai Rp7 Miliar di Bangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

57 tahun lalu

Oknum Honorer di Pangkalpinang Ditangkap usai Edarkan Narkoba, 607 Gram Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal