Polsek Muntok Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian

Rizki Ramadhani
Penerapan restorative justice kasus pencurian di Polsek Muntok. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polsek Muntok menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap dua tersangka kasus tindak pidana pencurian di daerah itu. Keduanya bebas dari tuntutan hukum.

Kedua tersangka adalah FA dan MS, warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat

Kedua tersangka ini terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka dibebaskan melalui restorative justice yang difasilitasi Polsek Muntok pada Jumat (12/5/2023). 

Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga mengatakan, penyidikan dihentikan lantaran korban dan pelaku sepakat berdamai.

"Mereka terlibat perkara tindak pidana pencurian, sesuai dengan laporan polisi pada Senin 8 Mei 2023 lalu. Kami memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak melalui program restorative justice. Untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus curat tersebut," kata Baskara.

Korban adalah Liaren. Dia bersedia berdamai dan memaafkan pelaku. Namun kedua terlapor yakni FA dan MS harus bersedia menanggung ganti rugi atas perbuatan yang mereka lakukan.

"Restorative justice ini berdasarnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional," tuturnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal