Polisi Tangkap Muncikari TPPO di Pangkalpinang, Tarif Sekali Kencan Rp1,5 Juta

Haryanto
Ungkap kasus TPPO, polisi gerebek salah satu hotel di Kota Pangkalpinang. (Foto:ist)

“Dari jumlah itu, korban dijanjikan upah sebesar Rp800.000 dan sisanya untuk pelaku,” ucapnya.

Kemudian ketiga wanita tersebut dibawa ke Mapolda Bangka Belitung, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.   

“Satu pelaku diperiksa sebagai tersangka, sedangkan dua korban dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dari hasil ungkap kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta, dua unit handphone, satu tas warna hitam, dan nota hotel,” katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal