Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Bangka Barat, 3 Pelaku Asal Lampung

Oma Kisma
Lima tersangka kasus pencurian sepeda motor saat dihadirkan pada konfrensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (30/9/2024). (Foto:iNews.id/Oma Kisma)

Pelaku juga beraksi di sebuah rumah di Kampung Sinar Menumbing Desa Air Belo. Di lokasi ini, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 2183 RV. 

"Untuk yang sepeda motor Fiz R dengan cara dirusak kuncinya menggunakan obeng. Untuk motor Beat menggunakan distep dan pelaku mendorong motornya menggunakan kaki," tuturnya. 

Ecky menyampaikan peran masing-masing pelaku yakni, SM dan AN sebagai pelaku pencurian. Sedangkan tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah barang hasil curian. 

"SM dan AN dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan tiga orang lainnya dijerat Pasal 480 dengan penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

11 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

15 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

22 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

22 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal